Selasa, 19 Juni 2012

Manajemen Sarana-Prasarana Pendidikan Di Lingkungan Pendidikan Islam


Manajemen Sarana-Prasarana Pendidikan
Di Lingkungan Pendidikan  Islam
OLEH : M. ANSHARI

A.    PENDAHULUAN
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
1. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. belajar untuk memahami dan menghayati,
3.  belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4. belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
5. belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
     Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan  memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan lembaga pendidikan umum  yang berada dibawah  pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional.  Agar pendidikan di lembaga pendidikan Islam menjadi efektif maka diperlukan sarana dan prasarana pendidikan yang  lengkap tertata dengan baik sehingga bisa dimanfaatkan  semaksimal mungkin demi menunjang proses belajar mengajar yang berkualitas. Demi tertatanya sarana dan prasarana  pendidikan pada lembaga pendidikan islam, maka diperlukan  adanya pengelolaan  sarana dan prasarana  secara profesional.
                  Dalam makalah ini akan diuraikan hal – hal yang berkaitan dengan pengelolaan sarana dan prasarana  di lembaga pendidikan Islam meliputi , Apa pengertian sarana dan prasarana, apa saja jenis –jenis sarana dan prasarana pendidikan , apa saja ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana  pendidikan serta bagaimana kondisi sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Pendidikan Islam.
B.     Pengertian Sarana dan Prasarana
                 Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sarana adalah  segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media.[1] Sedangkan Prasarana adalah  Segala sesuatu yang merupakan penunjang  utama  terselenggaranya suatu proses (usaha; pembangunan; proyek, dan sebagainya)[2]
Secara etimologi sarana adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya ruang, buku, perpustakaan, laboratorium, dan sebaginya.[3] Prasarana adalah alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat bangunan sekolah, jalan, dan sebaginya.[4]
                 Sarana Pendidikan  adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah. Sedangkan Prasarana Pendidikan  adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah[5].
                 Sarana dan Prasarana pendidikan adalah semua benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperlukan  untuk menunjang penyelenggaraan  proses belajar mengajar pada lembaga pendidikan  baik secara langsung maupun tidak langsung.[6] Secara khusus dapat dibedakan antara sarana pendidikan dan prasarana pendidikan. Sarana Pendidkan adalah meliputi semua peralatan dan perlengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan. Prasarana adalah semua komponen yang secara tidak langsung  menunjang semua proses belajar mengajar  atau semua fasilitas  yang ada sebelum adanya sarana pendidikan.[7]
C.    Jenis-Jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
  1. Jenis-Jenis Sarana Pendidikan
Ditinjau dari fungsi atau perannya  terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.      Alat Pelajaran
Alat pelajaran adalah alat atau benda  yang secara langsung digunakan oleh guru dan murid untuk pembelajaran. Alat pelajaran terdiri dari :
1)      Buku-buku
2)      Kamus, Kitab suci al Qur’an
3)      Alat-alat Peraga
4)      Alat-alat Praktek
5)      Alat tulis-menulis
b.      Media Pendidikan
Nasional Education Assosiation menyatakan media adalah bentuk-bentuk komunikasi  baik tercetak maupun audiovisual serta peralatannya. [8]
Media Pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan yang dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan siswa sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar pada  diri siswa.[9]
Jenis-jenis media pendidikan yaitu :
1)      Media audio
2)      Media visual
3)      Media audio-visual
  1. Jenis-jenis Prasarana Pendidikan
Prasarana pendidikan dibedakan menjadi :
  1. Bangunan sekolah /Madrasah
Bangunan madrasah terdiri dari kelompok ruang –ruang :
1)      Ruang Teori
2)      Ruang Administrasi/Kantor
3)      Ruang Penunjang
4)      Prasarana Lingkungan/Infrastruktur
  1. Perabot Sekolah/Madrasah
Perabot atau lazim disebut mebeler adalah sarana pengisi ruang. Segala perlengkapan yang tidak berhubungan langsung dengan proses belajar-mengajar. Artinya bukan alat yang dipakai oleh pengajar/siswa untuk menjelaskan konsep.
D.    Ruang Lingkup Manajemen Sarana dan Prasarana
1.      Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Eliot dan Mosier seperti menyatakan bahwa secara umum tahapan-tahapan secara dalam proses Perencanaan meliputi :
a.      Menetapkan secara sementara  tujuan-tujuan didasarkan pada kebutuhan pendidikan.
b.      Menetapkan keadaan sekarang  dari pendidikan dalam masyarakat  tertentu.
c.       Merumuskan suatu program  khusu tentang tujuan-tujuan bagi sekolah
d.     Menetapkan rangkaian tindakan yang perlu untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
e.      Mewujudkan rencana menjadi tindakan
f.        Mengadakan penilaian secara terus menerus
g.      Merencanakan kembali bilamana penilaian menyatakan  ini perlu atau diinginkan.[10]
Perencanaan (planing) merupakan proses  pemikiran secara matang untuk menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang. Dalam menyusun rencana  kebutuhan hendaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a.      Unsur-unsur yang terlibat dalam perecanaan. Meliputi Kepala sekolah/Madrasah, wakil kepala, kepala Tata Usaha, guru dan komite sekolah/madrasah
b.      Syarat – syarat dalam menyusun  perencanaan
Meliputi :
1)      Mengikuti pedoman (standar) jenis, kualitas dan kuantitas  sarana dan prasaran sesuai dengan skala prioritas
2)      Mengadakan perlengkapan  yang diperlukan dengan plafon anggaran
3)      Menyediakan dan menggunakan sarana dan prasarana operasional
4)      Menyimpan dan memelihara
5)      Mengikuti prosedur  pengelolaan
c.       Perencanaan Pengadaan Barang Bergerak
1)      Perencanaan Pengadaan barang bergerak habis pakai
2)      Perencanaan pengadaan barang tidak bergerak habis pakai
d.     Perencanaan Pengadaan Barang Tidak Bergerak
e.      Perhitungan Kebutuhan Ruang Belajar.

2.      Pengadaan Sarana dan Prasarana

Pengadaan adalah kegiatan  untuk menghadirkan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang  pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Terdiri dari :
a.      Buku-buku
b.      Alat-alat pelajaran dan alat-alat kantor
c.       Perabot
Ketiga bahan diatas pengadaan bisa dilakukan dengan :
1)      Membeli;
2)      Menerbitkan/membuat sendiri;
3)      Menerima Bantuan/hadiah;
4)      Mengajukan permintaan kepada Pemerintah;
d.     Bangunan
1)      Membangun baru
2)      Rehabilitasi;
3)      Membeli;
4)      Menyewa;
5)      Menerima Hibah;
6)      Menukar Bangunan;
e.      Tanah
1)      Membeli;
2)      Menerima hibah;
3)      Menerima hak pakai
4)      Menukar
3.      Pendayagunaan Sarana dan Prasarana
Semua sarana dan prasarana yang dimiliki harus dipakai sesuai fungsinya. Misalnya kegiatan praktek IPA harus dilakukan di laboratorium IPA, ruang perpustakaan jangan dipakai ruang kelas belajar.

4.      Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Pemeliharaan merupakan kegiatan terus menerus dalam rangka mengusahakan barang  agar tetap dalam keadaan baikatau siap pakai. Dan semua barang dapat mempertahankan umur pemakaian yang maksimal.

5.      Penginventarisasian
Inventarisasi adalah pencatatan atau pendaftaran  barang-barang milik negara ( yang dikuasai oleh sekolah/madrasah) secara tertib dan teratur menurut ketentuan  dan tata cara  yang berlaku dalam buku secara tertulis.

6.      Penghapusan barang Inventaris.
Yang dimaksud penghapusan barang Inventaris adalah pelepasan suatu barang  dari  pemilikan dan tanggung jawab pengurusanya dari sekolah sesuai  dengan peraturan dan tata cara yang  berlaku.
  1. Kondisi Sarana dan Prasarana di Lembaga Pendidikan Islam
            Dilembaga Pendidikan Islam seperti Madrasah dan Pesantren, 96% merupakan lembaga yang dikelola oleh swasta.[11] Kondisi sarana dan prasarananya sangat tergantung pada kemampuan lembaga penyelenggara dalam hal ini lebih  banyak diselenggarakan oleh masyarakat. Sehingga kondisi ekonomi, sosial serta tingkat pendidikan masyarakat sangat berpengaruh penting terhadap kondisi sarana  dan prasarana  yang dimiliki. Dari prosentsi diatas sebagian besar keberadaan lembaga tersebut  berada di pedesaan. Sehingga secara umum kondisinya masih sangat sederhana dan minimalis. Bahkan cenderung memperihatinkan.
            Pada era Orde baru, pemerintah berlomba-lomba membangun sarana pendidikan melalui program Inpres tanpa mempertimbangkan keperluan masyarakat setempat. Sedangkan madrasah yang pada dasarnya telah berjalan dengan kepercayaan cukup tinggi dari masyarakat justru tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Posisi marginal ini terus bertahan hingga, paling tidak, sampai tahun 2003 ketika Pemerintah menetapkan posisi madrasah dalam satu kerangka sistem penyelenggaraan pendidikan yang sejajar dan sederajat dengan sekolah umum sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun demikian  secara birokratis keberadaan madrasah bukan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan di bawah dan menjadi tanggungjawab Kementerian   Agama. Madrasah tetap berada dalam perangkap dualisme lainnya, yaitu apakah masuk ke dalam bidang agama atau bidang pendidikan. Hal ini juga menyebabkan berbagai bantuan terhadap sarana dan prasarana madrasah terbentur dengan berbagai kebijakan. Bahkan dibeberapa daerah  pemerintah daerah tidak berani memberikan bantuan terhadap madrasah dikarenakan adanya peraturan Menteri Dalam Negeri yang melarang mengucurkan bantuan terhadap madrasah.
            Seiring dengan itu akhirnya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga melalui Permen No 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana.[12] Dengan demikian antara sekolah umum dan pada lembaga pendidikan agama mempunyai status yang sama dalam hal kesempatan untuk mendapatkan sarana dan prasarana pendidikan. Berbagai bantuan melalui berbagai bantuan rehabilitasi gedung dan sarana pendidikan melalui program Dana Alokasi Khusus, Dekon, serta Blockgrant sangat membantu memperbaiki dan menambah keadaan sarana dan prasarana madrasah.
            Selain itu yang juga tak kalah pentingnya sehubungan dengan kondisi sarana dan prasarana, kemampuan sumber daya manusia yang mengelola dan menggunakan sarana di lembaga pendidikan Islam  juga relatif masih kurang. Yang dimaksud sumber daya manusia terkandung aspek kompetensi, keterampilan, kemampuan, sikap perilaku, motivasi, dan komitmen.[13]
Hal itu disebabkan banyak diantara tenaga pendidik dan kependidikan di lembaga tersebut  belum memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian standar. Sehingga tak sedikit pula sarana dan prasarana yang dimiliki tidak terkelola dengan baik. Atau bahkan menjadi rongsokan tanpa pernah digunakan.




F.    Simpulan
  1. Kemampuan manajemen dalam bidang sarana dan prasarana sangat perlu dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan, tak terkecuali di lembaga pendidikan Islam.
  2. Selain keadaan sarana dan prasarana pendidikan di lembaga pendidikan Islam masih relatif minim, dalam hal pengelolaan oleh para tenaga kependidikannya pun masih sangat perlu ditingkatkan.
                                                  












DAFTAR PUSTAKA


Arif S Sadiman dkk, Media Pendidikan: Pengertian , Perkembangan dan Pemanfaatannya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)

E.B. Eliot and E.E. Mossier, Organization of planning  for Education, dalam American education in the post War Period, NSSE ( Chacago: Chicago Press, 1945)

http://inducation.blogspot.com/2008/10/standar-sarana-dan-prasarana-sekolah. html

http://inducation.blogspot.com/2008/10/standar-sarana-dan-prasarana-sekolah.

Mudjahid AK, dkk, Manajemen Madrasah Mandiri, (Jakarta, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, 2003)

Nanang Fatah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung : Remaja Rosda Karya, 2001)

Permen No 24 Tahun 2007, Standar sarana dan prasarana, http://www.dostoc.com/standar-sarana-dan-prasarana

Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-3, (Jakarta, Balai Pustaka, 2007)
Yusak Burhanuddin, Administrasi Pendidikan, (Bandung:Pustaka Setia, 2005)



            [1] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-3, (Jakarta, Balai Pustaka, 2007), h.999
            [2] Ibid, h. 893
            [3] Yusak Burhanuddin, Administrasi Pendidikan, (Bandung:Pustaka Setia, 2005), hal 76
            [4] Ibid, hal.77
            [5] http://inducation.blogspot.com/2008/10/standar-sarana-dan-prasarana-sekolah.  html
            [6] Mudjahid AK, dkk, Manajemen Madrasah Mandiri, (Jakarta, Puslitbang Pendidikan         
Agama dan Keagamaan, 2003) hal 181
            [7] Ibid hal, 182
            [8] Arif S Sadiman dkk, Media Pendidikan: Pengertian , Perkembangan dan Pemanfaatannya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003) hal.6
            [9] Ibid
[10] E.B. Eliot and E.E. Mossier, Organization of planning  for Education, dalam American education in the post War Period, NSSE ( Chacago: Chicago Press, 1945), hal 275-276
[11] H.A. Malik Fadjar, Visi Pembaruan Pendidikan Islam (Jakarta: LP3NI, 1998),h. 119
            [12] Permen No 24 Tahun 2007, Standar sarana dan prasarana, http://www.dostoc.com/standar-sarana-dan-prasarana
                [13] Nanang Fatah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung : Remaja Rosda Karya, 2001), hal. 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar