Manajemen Sarana-Prasarana
Pendidikan
Di Lingkungan Pendidikan Islam
OLEH : M.
ANSHARI
A.
PENDAHULUAN
Pelaksanaan
pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah
perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing
tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin
tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan
penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pelaksanaan
pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
1. belajar untuk beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. belajar untuk memahami
dan menghayati,
3. belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif,
4. belajar untuk hidup
bersama dan berguna bagi orang lain, dan
5. belajar untuk membangun
dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan
adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai
tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana
dan prasarana. Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan
lembaga pendidikan umum yang berada
dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan
Nasional. Agar pendidikan di lembaga
pendidikan Islam menjadi efektif maka diperlukan sarana dan prasarana
pendidikan yang lengkap tertata dengan
baik sehingga bisa dimanfaatkan
semaksimal mungkin demi menunjang proses belajar mengajar yang
berkualitas. Demi tertatanya sarana dan prasarana pendidikan pada lembaga pendidikan islam,
maka diperlukan adanya pengelolaan sarana dan prasarana secara profesional.
Dalam
makalah ini akan diuraikan hal – hal yang berkaitan dengan pengelolaan sarana
dan prasarana di lembaga pendidikan Islam meliputi , Apa
pengertian sarana dan prasarana, apa saja jenis –jenis sarana dan prasarana
pendidikan , apa saja ruang lingkup pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan serta bagaimana kondisi sarana dan
prasarana pendidikan di lingkungan Pendidikan Islam.
B.
Pengertian Sarana
dan Prasarana
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Sarana adalah segala sesuatu
yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan; alat; media.[1]
Sedangkan Prasarana adalah Segala
sesuatu yang merupakan penunjang
utama terselenggaranya suatu
proses (usaha; pembangunan; proyek, dan sebagainya)[2]
Secara
etimologi sarana adalah alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan,
misalnya ruang, buku, perpustakaan, laboratorium, dan sebaginya.[3] Prasarana adalah alat
tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dalam pendidikan misalnya lokasi/tempat
bangunan sekolah, jalan, dan sebaginya.[4]
Sarana Pendidikan adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat
dipindah-pindah. Sedangkan Prasarana Pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan
fungsi sekolah/madrasah[5].
Sarana dan Prasarana pendidikan
adalah semua benda bergerak maupun tidak bergerak yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar pada lembaga
pendidikan baik secara langsung maupun
tidak langsung.[6]
Secara khusus dapat dibedakan antara sarana pendidikan dan prasarana
pendidikan. Sarana Pendidkan adalah meliputi semua peralatan dan perlengkapan
yang langsung digunakan dalam proses pendidikan. Prasarana adalah semua
komponen yang secara tidak langsung
menunjang semua proses belajar mengajar
atau semua fasilitas yang ada
sebelum adanya sarana pendidikan.[7]
C.
Jenis-Jenis
Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Jenis-Jenis Sarana Pendidikan
Ditinjau
dari fungsi atau perannya terhadap
pelaksanaan proses belajar mengajar, maka sarana pendidikan dibagi menjadi dua
macam, yaitu :
a. Alat Pelajaran
Alat
pelajaran adalah alat atau benda yang secara
langsung digunakan oleh guru dan murid untuk pembelajaran. Alat
pelajaran terdiri dari :
1) Buku-buku
2) Kamus, Kitab suci al Qur’an
3) Alat-alat Peraga
4) Alat-alat Praktek
5) Alat tulis-menulis
b. Media Pendidikan
Nasional Education Assosiation
menyatakan media adalah bentuk-bentuk komunikasi baik tercetak maupun audiovisual serta
peralatannya. [8]
Media Pendidikan adalah segala
sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan yang dapat merangsang
pikiran, perasaan, perhatian dan kemauan siswa sehingga dapat mendorong
terjadinya proses belajar pada diri
siswa.[9]
Jenis-jenis media pendidikan yaitu
:
1) Media audio
2) Media visual
3) Media audio-visual
- Jenis-jenis Prasarana Pendidikan
Prasarana
pendidikan dibedakan menjadi :
- Bangunan sekolah /Madrasah
Bangunan
madrasah terdiri dari kelompok ruang –ruang :
1) Ruang Teori
2) Ruang Administrasi/Kantor
3) Ruang Penunjang
4) Prasarana Lingkungan/Infrastruktur
- Perabot Sekolah/Madrasah
Perabot atau lazim
disebut mebeler adalah
sarana pengisi ruang. Segala perlengkapan yang tidak berhubungan langsung
dengan proses belajar-mengajar. Artinya bukan alat yang dipakai oleh
pengajar/siswa untuk menjelaskan konsep.
D.
Ruang Lingkup
Manajemen Sarana dan Prasarana
1. Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Eliot dan
Mosier seperti menyatakan bahwa secara umum tahapan-tahapan secara dalam proses
Perencanaan meliputi :
a. Menetapkan secara sementara tujuan-tujuan didasarkan pada kebutuhan
pendidikan.
b. Menetapkan keadaan sekarang dari pendidikan dalam masyarakat tertentu.
c. Merumuskan suatu program khusu tentang tujuan-tujuan bagi sekolah
d. Menetapkan rangkaian tindakan yang perlu untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut.
e. Mewujudkan rencana menjadi tindakan
f.
Mengadakan
penilaian secara terus menerus
Perencanaan
(planing) merupakan proses pemikiran
secara matang untuk menetapkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dimasa
yang akan datang. Dalam menyusun rencana
kebutuhan hendaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a. Unsur-unsur yang terlibat dalam perecanaan.
Meliputi Kepala sekolah/Madrasah, wakil kepala, kepala Tata Usaha, guru dan
komite sekolah/madrasah
b.
Syarat – syarat dalam
menyusun perencanaan
Meliputi :
1)
Mengikuti pedoman (standar) jenis,
kualitas dan kuantitas sarana dan
prasaran sesuai dengan skala prioritas
2)
Mengadakan perlengkapan yang diperlukan dengan plafon anggaran
3)
Menyediakan dan menggunakan sarana
dan prasarana operasional
4)
Menyimpan dan memelihara
5)
Mengikuti prosedur pengelolaan
c.
Perencanaan Pengadaan Barang
Bergerak
1)
Perencanaan Pengadaan barang
bergerak habis pakai
2)
Perencanaan pengadaan barang tidak
bergerak habis pakai
d.
Perencanaan Pengadaan Barang Tidak
Bergerak
e.
Perhitungan Kebutuhan Ruang
Belajar.
2.
Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan
adalah kegiatan untuk menghadirkan
sarana dan prasarana dalam rangka menunjang
pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Terdiri dari :
a.
Buku-buku
b.
Alat-alat pelajaran dan alat-alat
kantor
c.
Perabot
Ketiga
bahan diatas pengadaan bisa dilakukan dengan :
1)
Membeli;
2)
Menerbitkan/membuat sendiri;
3)
Menerima Bantuan/hadiah;
4)
Mengajukan permintaan kepada
Pemerintah;
d.
Bangunan
1)
Membangun baru
2)
Rehabilitasi;
3)
Membeli;
4)
Menyewa;
5)
Menerima Hibah;
6)
Menukar Bangunan;
e.
Tanah
1)
Membeli;
2)
Menerima hibah;
3)
Menerima hak pakai
4)
Menukar
3.
Pendayagunaan Sarana dan Prasarana
Semua
sarana dan prasarana yang dimiliki harus dipakai sesuai fungsinya. Misalnya
kegiatan praktek IPA harus dilakukan di laboratorium IPA, ruang perpustakaan
jangan dipakai ruang kelas belajar.
4.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Pemeliharaan
merupakan kegiatan terus menerus dalam rangka mengusahakan barang agar tetap dalam keadaan baikatau siap pakai.
Dan semua barang dapat mempertahankan umur pemakaian yang maksimal.
5.
Penginventarisasian
Inventarisasi
adalah pencatatan atau pendaftaran
barang-barang milik negara ( yang dikuasai oleh sekolah/madrasah) secara
tertib dan teratur menurut ketentuan dan
tata cara yang berlaku dalam buku secara
tertulis.
6.
Penghapusan barang Inventaris.
Yang
dimaksud penghapusan barang Inventaris adalah pelepasan suatu barang dari
pemilikan dan tanggung jawab pengurusanya dari sekolah sesuai dengan peraturan dan tata cara yang berlaku.
- Kondisi
Sarana dan Prasarana di Lembaga Pendidikan Islam
Dilembaga Pendidikan Islam seperti
Madrasah dan Pesantren, 96% merupakan lembaga yang dikelola oleh swasta.[11]
Kondisi sarana dan prasarananya sangat tergantung pada kemampuan lembaga
penyelenggara dalam hal ini lebih banyak
diselenggarakan oleh masyarakat. Sehingga kondisi ekonomi, sosial serta tingkat
pendidikan masyarakat sangat berpengaruh penting terhadap kondisi sarana dan prasarana
yang dimiliki. Dari prosentsi diatas sebagian besar keberadaan lembaga
tersebut berada di pedesaan. Sehingga
secara umum kondisinya masih sangat sederhana dan minimalis. Bahkan cenderung
memperihatinkan.
Pada
era Orde baru, pemerintah berlomba-lomba membangun sarana pendidikan melalui
program Inpres tanpa mempertimbangkan keperluan masyarakat setempat. Sedangkan
madrasah yang pada dasarnya telah berjalan dengan kepercayaan cukup tinggi dari
masyarakat justru tidak mendapat perhatian dari pemerintah. Posisi marginal ini terus
bertahan hingga, paling tidak, sampai tahun 2003 ketika Pemerintah menetapkan
posisi madrasah dalam satu kerangka sistem penyelenggaraan pendidikan yang
sejajar dan sederajat dengan sekolah umum sebagaimana digariskan dalam
Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Meskipun
demikian secara birokratis keberadaan
madrasah bukan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, melainkan di bawah dan menjadi
tanggungjawab Kementerian Agama. Madrasah tetap berada dalam perangkap
dualisme lainnya, yaitu apakah masuk ke dalam bidang agama atau bidang
pendidikan. Hal ini juga menyebabkan berbagai bantuan terhadap sarana dan prasarana
madrasah terbentur dengan berbagai kebijakan. Bahkan dibeberapa daerah pemerintah daerah tidak berani memberikan
bantuan terhadap madrasah dikarenakan adanya peraturan Menteri Dalam Negeri
yang melarang mengucurkan bantuan terhadap madrasah.
Seiring
dengan itu akhirnya melalui Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga melalui
Permen No 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana.[12]
Dengan demikian antara sekolah umum dan pada lembaga pendidikan agama mempunyai
status yang sama dalam hal kesempatan untuk mendapatkan sarana dan prasarana
pendidikan. Berbagai bantuan melalui berbagai bantuan rehabilitasi gedung dan
sarana pendidikan melalui program Dana Alokasi Khusus, Dekon, serta Blockgrant
sangat membantu memperbaiki dan menambah keadaan sarana dan prasarana madrasah.
Selain
itu yang juga tak kalah pentingnya sehubungan dengan kondisi sarana dan
prasarana, kemampuan sumber daya manusia yang mengelola dan menggunakan sarana
di lembaga pendidikan Islam juga relatif
masih kurang. Yang
dimaksud sumber daya manusia terkandung aspek kompetensi, keterampilan,
kemampuan, sikap perilaku, motivasi, dan komitmen.[13]
Hal itu disebabkan banyak diantara
tenaga pendidik dan kependidikan di lembaga tersebut belum memiliki kualifikasi pendidikan dan
keahlian standar. Sehingga tak sedikit pula sarana dan prasarana yang dimiliki
tidak terkelola dengan baik. Atau bahkan menjadi rongsokan tanpa pernah
digunakan.
F. Simpulan
- Kemampuan manajemen dalam bidang sarana dan
prasarana sangat perlu dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan, tak
terkecuali di lembaga pendidikan Islam.
- Selain keadaan sarana dan prasarana pendidikan di
lembaga pendidikan Islam masih relatif minim, dalam hal pengelolaan oleh
para tenaga kependidikannya pun masih sangat perlu ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Arif S Sadiman dkk, Media Pendidikan: Pengertian , Perkembangan dan Pemanfaatannya,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
E.B. Eliot and E.E. Mossier, Organization of planning for
Education, dalam American education
in the post War Period, NSSE ( Chacago: Chicago Press, 1945)
http://inducation.blogspot.com/2008/10/standar-sarana-dan-prasarana-sekolah. html
http://inducation.blogspot.com/2008/10/standar-sarana-dan-prasarana-sekolah.
Mudjahid AK, dkk, Manajemen Madrasah
Mandiri, (Jakarta, Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, 2003)
Nanang Fatah, Landasan
Manajemen Pendidikan, (Bandung : Remaja Rosda Karya, 2001)
Permen No 24 Tahun 2007, Standar
sarana dan prasarana, http://www.dostoc.com/standar-sarana-dan-prasarana
Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi ke-3, (Jakarta, Balai Pustaka, 2007)
Yusak Burhanuddin, Administrasi Pendidikan, (Bandung:Pustaka Setia, 2005)
Agama dan Keagamaan, 2003) hal 181
[10] E.B. Eliot and E.E. Mossier, Organization
of planning for Education, dalam American education in the post War Period,
NSSE ( Chacago: Chicago Press, 1945), hal 275-276
Tidak ada komentar:
Posting Komentar