Minggu, 09 Juni 2013

Sejarah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

1. Masa Penjajahan Belanda
Pada masa Penjajahan Belanda,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah
bagian dari “Afdeling Van Hoeloe
Soengai” yang berkedudukan di
Kandangan. Afdeling Van Hoeloe
Soengai terdiri dari (lima) onder
afdeling
Onder Afdeling
Tandjung
Onder Afdeling
Amoentai
Onder Afdeling Barabai
Onder Afdeling
Kandangan
Onder Afdeling Rantau
Afdeling Van Hoeloe Soengai merupakan
kesatuan wilayah yang sekarang disebut
Hulu Sungai atau Banua Anam
2. Masa Penjajahan Jepang
Pemerintah bala tentara Jepang tetap
mempertahankan pembagian wilayah di
hulu sungai seperti pada masa
penjajahan Belanda, hanya sebutannya
yang diubah kedalam bahasa Jepang.
Afdeling Van Hoeloe Soengai diganti
dengan Hoeloe Soengai Ken dan
Pejabatnya disebut Hoeloe Soengai Ken
Reken. Onder Afdeling diganti menjadi
Bunken Pejabatnya disebut Bunken Ken
Riken
3. Masa Kemerdekaan
Setelah Proklamasi
Kemerdekaan 17
Agustus 1945 Wilayah
Indonesia dibagi
menjadi 8 Provinsi,
sesuai Sidang Kabinet
Pertama tanggal 2
September 1945 salah
satu Provinsi adalah
Provinsi Borneo
ibukotanya
Banjarmasin, sebagai
Gubernurnya adalah Ir.
Pangeran Moehammad
Noor
Tahun 1946 dengan
Stb. Nomor 64
Pemerintah Hindia
Belanda (yang waktu itu
tidak mengakui
kemerdekaan
Indonesia) membagi
Borneo (Kalimantan)
menjadi 3 karesidenan,
yaitu Residentie Zuld
Borneo, Residentie Oost
Borneo dan Residentie
West Borneo. Afdeling
Van Hoeloe Soengai
adalah bagian dari
Residentie Zuld Borneo
Rakyat Kalimantan terus
berjuang
mempertahankan
kemerdekaan Indonesia,
puncaknya perjuangan
rakyat melahirkan
Proklamasi Gubernur
Tentara ALRI Divisi IV
Pertahanan Kalimantan
17 Mei 1949 di Desa
Ni’ih yang
ditandatangani oleh
Bapak Gerilya
Kalimantan dan
Pahlawan Nasional kita
H. Hassan Basry, isi
Proklamasi tersebut
antara lain menyatakan
bahwa Kalimantan
Selatan merupakan
bagian yang tak
terpisahkan dari
Wilayah Republik
Indonesia
Pada 27 Desember
1949 terjadi pengakuan
Pemerintah Hindia
Belanda terhadap
Kedaulatan Bangsa dan
Negara Indonesia. Sejak
itu dibentuklah Negara
Republik Indonesia
Serikat (RIS). Dengan
berdirinya Negara RIS
maka bubarlah Dewan
Banjar yang dibentuk
Belanda, tapi Daerah
Banjar dan Van Hoeloe
soengai tetap berdiri
sendiri
Pada Bulan April 1950
DR Murdjani diangkat
sebagai Gubernur
Kalimantan. Kemuadian
karena UU 22 Tahun
1948 tentang
Pemerintahan Daerah
belum dapat
sepenuhnya
dilaksanakan, maka
untuk sementara
melalui Keputusan
Menteri Dalam Negeri
tanggal 29 Juni 1950
Nomor C 17 / 15
wilayah Kalimantan
dibagi menjadi 6
Kabupaten Administratif
dan 3 Swapraja. Salah
satu diantaranya
Afdeling Van Hoeloe
Soengai dibentuk
menjadi Kabupaten
Hulu Sungai dangan
ibukota Kandangan
Pembagian wilayah
administratif tersebut
tidak memuaskan rakyat
karena yang diinginkan
adalah terbentuknya
Kabupaten Otonomi
sesuai UU 22 Tahun
1948. Untuk itu sebagai
langkah darurat
Gubernur Kalimantan
mengeluarkan
Keputusan tanggal 14
Agustus 1950 Nomor
186/OPB/92/14 yang
menetapkan peraturan
sementara tentang
pembagian daerah-
daerah otonom
Kabupaten dan daerah-
daerah otonom
setingkat Kabupaten.
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan yang semula
bersifat administratif
menjadi Kabupaten
Otonom. Keadaan ini
terus berlangsung
meskipun tanggal 17
Agustus 1950 terjadi
perubahan
ketatanegaraan dari
Negara RIS menjadi
Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pada tanggal 2
Desember 1950
Gubernur Kalimantan
melantik Syarkawi
sebagai pejabat pertama
Bupati Hulu Sungai.
Selanjutnya dibentuk
pula Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Sementara (DPRDS)
yang berjumlah 36
orang, diketuai Djantera
dan wakilnya Basuni
Taufik. Dari 36 anggota
DPRDS tersebut dipilih
secara berimbang 5
orang menjadi anggota
Dewan Pemerintah
Daerah Sementara
(DPDS), yaitu H.
Murham, H. Darham
Hidayat, Abdul
Hamidhan, Basjuria dan
Hasbullah yang
ditetapkan dalam sidang
DPRDS tanggal 9
Desember 1950
Pada tanggal 16
Nopember 1951
dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri
Nomor Pemb. 20 / 1 /
47 Kabupaten Hulu
Sungai dimekarkan
menjadi 2, yaitu :
Kabupaten Kandangan
dengan ibukotanya
Kandangan meliputi
Kewedanaan Tapin,
Amandit, Nagara dan
Barabai, sedang
Kabupaten Amuntai
dengan ibukotanya
Amuntai, meliputi
Kawedanaan Alabio,
Amuntai, Balangan dan
Tabalong, jabatan
Kepala Daerah
Kabupaten Kandangan
tetap Syarkawi
Dengan UU Darurat No.
3 Tahun 1953
(Lembaran Negara
Tahun 1953 No. 9)
Wilayah Provinsi
Kalimantan dibentuk 13
Kabupaten Otonom, 2
Kota Besar dan 3
Daerah Istimewa Tingkat
II. Berdasarkan Undang
– Undang itu Kabupaten
Kandangan dibentuk
(diubah) namanya jadi
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan dengan
ibukotanya Kandangan
Dengan berlakunya UU
No. 1 Tahun 1957
tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Tahun 1957 No. 6),
Kabupaten Hulu Sungai
Selatan harusnya
menjadi Daerah
Swatantra Tingkat II
(Daswati II) Hulu Sungai
Selatan, tapi karena
dalam masa peralihan
dimana waktu itu
dikenal adanya
Pemerintah Peralihan,
maka Kabupaten Hulu
Sungai Selatan diberi
nama Dewan
Pemerintah Daerah
Peralihan Tingkat II
Hulu Sungai Selatan
Penetapan Presiden No.
6 Tahun 1959 tentang
Pemerintah Daerah dan
Penetapan Presiden No.
5 Tahun 1960 tentang
DPRD GR dan
Sekretariat Daerah,
menggabungkan tugas
pemerintah umum di
daerah dengan tugas
pemerintah daerah
ditangan seorang Kepala
Daerah. Istilah Daerah
Swatantra Tingkat II
Hulu Sungai Selatan
menjadi Daerah Tingkat
II Hulu Sungai Selatan

Sumber: http://yasirmaster.blogspot.com/2013/05/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar